TransforMe

Potongan sampai dengan 50% untuk pembayaran langsung (T&C Applied)

 

Hi, TransforMers!

Bagi para dokter di Indonesia yang memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional, program Beasiswa Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (Beasiswa LPDP DS RSPPU) menawarkan kesempatan emas untuk melanjutkan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Beasiswa ini merupakan inisiatif strategis dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Kementerian Kesehatan untuk mempercepat ketersediaan Sumber Daya Manusia Dokter Spesialis di Indonesia.

 

Jika kamu berencana mendaftar pada pembukaan tahun 2026, berikut adalah rangkuman informasi esensial yang wajib kamu ketahui dan persiapkan sedini mungkin.

 

🏥 Mengenal Beasiswa LPDP DS RSPPU

 

Apa itu Beasiswa LPDP DS RSPPU?

Ini adalah program beasiswa yang ditujukan khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berprofesi dokter untuk menempuh PPDS di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) yang telah ditetapkan oleh LPDP dan Kementerian Kesehatan. Tujuannya jelas: mendukung pemerataan dan ketersediaan dokter spesialis sesuai kebutuhan negara.

 

Siapa yang menjadi sasaran program ini?

Sasaran utama adalah dokter WNI yang aktif berpraktik dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan. RSPPU yang dituju dan Program Studi Spesialis akan diusulkan dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

💰 Komponen Dana dan Pembiayaan

Beasiswa ini memberikan pembiayaan yang komprehensif, mencakup dua komponen utama:

Komponen Dana Pendidikan

Komponen Dana Pendukung

Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP

Dana Transportasi keberangkatan dan kepulangan

Dana Penugasan Jejaring

Dana Asuransi Kesehatan

Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi

Dana Kedatangan (sekali)

Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional

Dana Hidup Bulanan

Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

Dana Tunjangan Keluarga (jika sesuai ketentuan)

Dana Pelatihan Kursus Wajib, Ujian Keterampilan, dan Uji Kompetensi

Insentif Kelulusan

 

Dana Keadaan Darurat (Force Majure)

 

🔑 Persyaratan Pendaftar Kunci yang Harus Dipenuhi

Persiapan dokumen dan pemenuhan kualifikasi harus dilakukan jauh hari. Berikut adalah ringkasan persyaratan penting:

  • Status Dokter Aktif: WNI yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis minimal 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip), dibuktikan dengan memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif.

 

  • STR Aktif: Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

 

  • Batas Usia: Berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

 

  • IPK Minimum: Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75 (skala 4.00) untuk IPK Sarjana dan/atau Profesi Dokter. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari kementerian terkait.

 

  • Kemampuan Bahasa Inggris: Mengunggah sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat 2 (dua) tahun terakhir (terhitung hingga tanggal pengumuman seleksi administrasi). Skor minimal yang diterima adalah:
    • TOEFL ITP 450
    • TOEFL iBT 45
    • IELTS 5.0
    • PTE Academic 36

 

  • Status Studi: Tidak sedang menempuh studi (on-going) atau telah menyelesaikan studi dokter spesialis/subspesialis.

 

  • Dokumen Tambahan: Melampirkan Surat Rekomendasi (dari tokoh masyarakat/akademisi) dan bagi pendaftar yang berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI wajib menyertakan Surat Usulan dari pejabat yang membidangi pengembangan SDM.

 

  • Jenis Kelas: Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan LPDP (tidak berlaku untuk kelas Eksekutif, Khusus, Karyawan, Jarak Jauh, atau kelas internasional di dalam negeri).

 

📑 Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi

Pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU memiliki skema khusus yang terintegrasi antara Kementerian Kesehatan dan LPDP:

 

A.  Pendaftaran Simultan (Dua Portal)

Pendaftar wajib mendaftar pada 2 (dua) portal aplikasi pendaftaran:

  • Portal SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan: Melakukan pendaftaran PPDS RSPPU sesuai jadwal dan persyaratan Kemenkes.
  • Portal Pendaftaran Beasiswa LPDP: Mendaftar secara online melalui laman resmi LPDP.

 

Pengecualian Khusus: Calon Penerima Beasiswa (CPB) Dokter Spesialis LPDP yang belum mendapat LoA Unconditional dari perguruan tinggi diperbolehkan mendaftar hanya pada sistem SATUSEHAT SDMK Kemenkes. CPB ini tidak perlu mendaftar pada aplikasi LPDP, tetapi harus melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi Kemenkes.

 

B. Tahapan Seleksi

Proses seleksi terdiri dari dua tahap penentuan kelulusan oleh LPDP dan Kemenkes:

  • Seleksi Administrasi: Kelulusan ditentukan berdasarkan pemenuhan seluruh persyaratan LPDP dan persyaratan PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan.
  • Seleksi Substansi: Kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan penilaian LPDP serta kelulusan tes tertulis dan tes wawancara PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan.

 

Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi oleh kedua institusi (Kemenkes dan LPDP) akan ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa LPDP. Setelah ditetapkan, kamu tidak dapat mengubah pilihan RSPPU Tujuan dan/atau Program Studi Tujuan.

 

🌟 Komitmen dan Kewajiban Pasca Studi

Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU memiliki kewajiban pengabdian yang ketat sebagai bentuk kontribusi kepada negara:

  • Masa Kontribusi: Alumni wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N) secara berturut-turut.

 

  • Pendayagunaan Kemenkes: Selain kewajiban 2N, lulusan wajib mengikuti program pendayagunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Program pendayagunaan ini akan dihitung sebagai bagian dari masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP.

 

  • Penempatan:
    • Dokter PNS: Kembali ke daerah tugas asal.
    • Dokter Non-PNS: Penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan Kemenkes.

 

💡 Menurut TransforMe

  • Lebih dari 1.000 sudah mendapatkan beasiswa ini — Laporan menyebut bahwa hingga 2023, total penerima beasiswa dokter spesialis dan subspesialis dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencapai 1.064 orang, dengan rincian 1.037 untuk doktor spesialis dan 27 untuk subspesialis. 

 

✨ Penutup

Persaingan menuju status Dokter Spesialis melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU tentu sangat ketat dan membutuhkan persiapan terencana. Jika kamu memerlukan bimbingan strategis dalam memetakan persyaratan dokumen, menyusun esai yang kuat, atau mempersiapkan diri menghadapi seleksi wawancara yang terintegrasi, TransforMe siap membantumu memaksimalkan peluang. Raih impianmu berdedikasi bagi kesehatan Indonesia dengan persiapan yang tepat dan terarah.

 

Pelajari Beasiswa LPDP DS RSPPU lebih mendalam melalui tautan berikut: https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/targeted/beasiswa-dokter-spesialis-pada-rumah-sakit-pendidikan-sebagai-penyelenggara-utama/ 

 

By Dante K. Wiriadirana

Last edited October 30, 2025